Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan dan PPK DPRD Jeneponto Terancam Pidana Seumur Hidup
    Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan tersangka dua orang anggota DPRD Jeneponto atas dugaan kasus korupsi sebesar Rp.17 Milyar

    JENEPONTO - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (Sulsel) memakaikan baju rompi warna pink terhadap mantan Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Jeneponto pada Senin (24/10/2022) sekira pukul 17.30 Wita.

    Keduanya, diketahui inisial, MA sebagai Mantan Sekwan DPRD Jeneponto dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Alan Bastian, mengungkapkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp.17 Milyar. 

    "Jadi ini ada kaitannya dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto, " ungkapnya kepada awak media, Senin (24/10/2022). 

    Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp2, 2 Milyar.

    “Dugaan korupsi ini tertuang dalam LHP sekitar Rp.2, 2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” kata Alan.

    Alan menyebutkan bahwa kedua tersangka itu, melanggar Primair Pasal 2  UU. RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup, jelas Alan

    Terpantau, kedua tersangka itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam Nomor Polisi DD 333 GK, Senin sore 24/10.

    Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran BPNT di Jeneponto Dinilai Kisruh,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali: Perlu Sinergitas Semua Pihak Wujudkan DOB Luwu Tengah
    PP IPMIL Luwu Gelar FGD, Bahas Prospek Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    Puluhan Tahun Terdampak Air Asin, Petani di Tamalatea Gotong Royong Bikin Tanggul dari Karung Diisi Pasir
    Murniati Bergeser ke Puskesmas Tamalatea, Kapus Embo Diisi Juliati, Pesannya Bikin Haru
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Eks Aliansi Pemuda Tambora Desak BPK RI Periksa LPJ BPBD Jeneponto Tekait Bantuan Dana Hibah Rp.18 M
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    Keluarga Korban Minta Polsek Bangkala Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Tombo-Tombolo Cs, Adi: Kami Ingin Keadilan
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara

    Ikuti Kami