Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif

    Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif
    Andi Alwi Mallarangan, SH Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak.

    JENEPONTO - Masih ingat, kasus dugaan tindak pindana pencurian dan persetubuhan di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi beberapa bulan lalu?.

    Kasus tersebut hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Polres Jeneponto pada satuan reserse tindak pidana kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Andi Alwi Mallarangan, SH selaku Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak berharap kepada pihak penyidik (APH) agar perbuatan pelaku AR diakumulatifkan (tidak dipisahkan). 

    "Saya berharap 2 (dua) dugaan tindak pidana perbuatan pelaku ini jangan dipisahkan, baik dugaan persetubuhan anak maupun pencuriannya, " tegas Andi Alwi kepada media, Rabu (12/6/2024).

    Apalagi, kata sapaan Andi Alwi ini, bahwa kasus ini merupakan persoalan SIRI' yang erat kaitannya dengan budaya dan adat-istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jeneponto.

    Selain itu, kata dia, terduga pelaku AR juga merupakan residivis pencurian di wilayah Hukum Polres Jeneponto yang cukup meresahkan.

    "Olehnya itu saya selaku Penasehat Hukum korban berharap kepada penyidik (APH) agar kasus ini didalami betul, " harapnya.

    Lebih jauh, Andi Alwi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pihak penyidik kepolisian Polres Jeneponto atas kerja-kerjanya dalam memberikan pelayanan.

    "Saya selaku Penasehat Hukum korban cukup mengapresiasi kerja-kerja penyidik (APH) dalam hal pelayanan, " pungkasnya.

    Sementara itu, penyidik PPA Polres Jeneponto AIPTU Pamili mengatakan, terkait dugaan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baik dari saksi terlapor maupun pelapor.

    "Ia kami sudah ambil keterangannya semua, baik dari saksi-saksi pelapor maupun dari saksi pihak terlapor, " ucap Pamili.

    Al hasil, ungkap Pamili, dari keterangan semua saksi-saksi, terduga pelaku tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan. 

    "Kalau persetubuhannya itu sudah jelas. Kami bisa buktikan itu dengan adanya surat yang kami terima dari ahli porenship Bhayangkara, " katanya.

    Selain itu, sebut Pamili, alat bukti visum dan barang bukti berupa baju serta sarung yang dipakai oleh korban termasuk dari pengakuan-pengakuan mereka.

    Terkait perkembangan kasusnya, IPTU Pamili mengatakan sisa menunggu P21 setelah itu naik ke tahap 2 (dua).

    "Minggu ini pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto, " terangnya (*). 

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Terima Kliennya Dipolisikan, Penasehat...

    Artikel Berikutnya

    Tak Main-main, Polres Jeneponto Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Ketua KKLR Sulsel Hasbi Syamsu Ali: Perlu Sinergitas Semua Pihak Wujudkan DOB Luwu Tengah
    PP IPMIL Luwu Gelar FGD, Bahas Prospek Pemekaran Kabupaten Luwu Tengah
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Jeneponto Reses Perdana di Desa Turatea, Tindis Full Prioritaskan Dapil 2 Tambora
    Puncak HUT RI ke-79, Pj Bupati Jeneponto akan Adakan Simulasi Makan Siang Gratis di Hari H dan Pentas Hiburan Malam
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Eks Aliansi Pemuda Tambora Desak BPK RI Periksa LPJ BPBD Jeneponto Tekait Bantuan Dana Hibah Rp.18 M
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    Keluarga Korban Minta Polsek Bangkala Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Tombo-Tombolo Cs, Adi: Kami Ingin Keadilan
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara

    Ikuti Kami