Ngaku Juga Wartawan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Usir Enam Wartawan Media Online Meliput

    Ngaku Juga Wartawan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Usir Enam Wartawan Media Online Meliput
    Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengusir enam wartawan media online untuk meliput.

    JENEPONTO, SULSEL - Sangat disayangkan prilaku salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.

    Pasalnya, oknum ASN yang diketahui Ibrahim ini, mengusir enam wartawan media online yang ingin melakukan tugas jurnalistik di ruangan rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Selasa (31/5/2022(.

    Keenam wartawan media online itu, yakni. Tribun.com, Cakrawala.co.id, Kabar.News, Hugispos.com, Kabarselatan.id dan Rakyatsulsel.com.

    Salah satu media online Cakrawala.co.id, Pupung menjelaskan, awalnya ia bersama beberapa teman seprofesinya ingin melakukan peliputan di ruang rapat Sekda Jeneponto mengenai Perizinan Jeneponto Point.

    Salah satu dari temannya sedang live dan tiba-tiba datang oknum ASN tersebut bertanya "Dari mana, jadi saya jawab dari media. Dan dia melarang saya meliput" kata Pupung menirunya.

    Selanjutnya Pupung pun bertanya balik kepada Oknum ASN itu, Pupung bilang mohon maaf pak apakah ada larangan di tempat ini untuk meliput. Akan tetapi oknum ASN ini tidak memberikan jawaban.

    "Malah dia usir saya keluar. Na bilang keluar Mako dulu sebentar pi wawancara langsung karena saya juga wartawan ji, " beber Pupung menirunya lagi.

    Pupung mengatakan kalau memang bapak ini benar wartawan cobo tunjukkan ID Card keanggotaannya.

    "Mana ID Cardjya kalau memang bapak wartawan. Tapi, dia cuma mondar mandir keluar masuk di ruangan Dan dia juga mengaku saya ini penyiar radio, " ujar Pupung.

    Saat awak media meminta konfirmasi terkait pengakuannya sebagai wartawan, Ibrahim malah bergeming. "Saya sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio, " dalih Ibrahim.

    Ibrahim juga tak bisa menunjukkan ID Card kewartawanannya. "Tunggu dulu saya cari dulu, saya ini dari JOIN, ID Card saya belum dicetak oleh Arifuddin Lau (-red), " akunya sambil berdebat.

    Debat kusir tak sampai disitu, sejumlah awak media saat adu argumen terjadi aksi saling dorong dengan Ibrahim yang diketahui ajudan Sekda Jeneponto itu.

    Awak media pun memaparkan tentang aturan. Di mana ASN dilarang merangkap jadi wartawan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

    Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

    Selain itu, seorang ASN yang merangkap Jurnalis tidak akan mampu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga timbulnya konflik kepentingan nantinya bisa berujung menabrak Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sekprov Sulsel Lantik Sekda Jeneponto Muh...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Genjot Bidang Pendidikan, Kadis Dikbud Jeneponto Serahkan Ijin Operasional Sekolah Swasta di Desa Sapanang
    Ngaku Ditipu, Pensiunan Kepsek Polisikan Calo' Kredit di Polres Jeneponto
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Pembangunan Alfamidi di Jalan Pahlawan Jeneponto Diduga Tak Sesuai Prosedur, Camat Binamu: Pengurusnya 'Nakal'
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Eks Aliansi Pemuda Tambora Desak BPK RI Periksa LPJ BPBD Jeneponto Tekait Bantuan Dana Hibah Rp.18 M
    Marak Pencurian, Polsek Tamalatea Gelar Patroli Malam di Tamanroya Sambil Lakukan Pulbaket
    Keluarga Korban Minta Polsek Bangkala Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Tombo-Tombolo Cs, Adi: Kami Ingin Keadilan
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara

    Ikuti Kami